Tes Antigen Jadi Syarat Perjalanan Naik Kereta, Bus dan Kapal di Luar Jawa-Bali, Berlaku 1x24 Jam
Penumpang moda trasnformasi tersebut di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen berlaku 1x24 jam.
Editor: Nur Ika Anisaul Jannah
TRIBUNJATIMTRAVEL.COM, SURABAYA- Tes Antigen menjadi syarat terbaru naik kereta api antarkota, bus dan kapal di wilayah luar Pulau Jawa -Bali. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (27/10/2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Penumpang moda trasnformasi tersebut di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen berlaku 1x24 jam.
Kebijakan itu tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Harga Tes PCR Turun, Akan Diterapkan untuk Naik Pesawat, Kereta dan Kapal
Berikut syarat untuk pelaku perjalanan moda transportasi laut serta darat, dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.

Sebelumnya, beredar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tersebut, pelaku perjalanan yang naik transportasi jarak jauh (bus, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen H-1 sebelum perjalanan.
Adapun, aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3.
Aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya wilayah Jabodetabek.
Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga Senin (8/11/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antigen 1x24 Jam Jadi Syarat Naik Kereta Api, Bus, dan Kapal di Luar Jawa Bali", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/10/29/114237827/antigen-1x24-jam-jadi-syarat-naik-kereta-api-bus-dan-kapal-di-luar-jawa-bali.
Penulis : Ni Nyoman Wira Widyanti
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti
PT KAI Banting Harga Tiket Kereta Api, Obral Lebih 6000 Tempat Duduk |
![]() |
---|
Harga Tiket Kereta Eksekutif Mulai Rp 75 Ribu di KAI Acces, Cek Jadwal dan Rute Keberangkatannya |
![]() |
---|
Naik Kereta Api Eksekutif Harga Mulai Rp 75 Ribu, Cek Kota Tujuan dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Catat Tanggal Flashsale dan Diskon Tiket Kereta Api Hingga 60 Persen ke Banyak Tujuan |
![]() |
---|
Jumlah Penumpang Kereta Api Belum Melonjak Pesat Meski Aturan Dilonggarkan, Tanpa Antigen dan PCR |
![]() |
---|